Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(5)Dalam rangka mendukung Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menyinergikan dengan belanja kementerian/lembaga dan/atau tugas pembantuan.

Komentar!