Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. jasa tempat parkir yang diseleng garakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
  4. jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.
Terkait

Komentar!