Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 16
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 16
Bagi Hasil Pajak Provinsi
Pasal 85
(1)Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 70%
(tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(2)Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50%
(lima puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(3)Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang
berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota,
hasil penerimaan PAP dimaksud dibagihasilkan
kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar
80% (delapan puluh persen).
(4)Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar
70% (tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.
(5)Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) , ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan sebagai
berikut:
- PBBKB dibagi secara proporsional paling rendah 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- PAP dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air; dan
- Pajak Rokok dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Perda provinsi.