Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 83
(1)

Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:

  1. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);

  2. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh en am persen); dan

  3. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima dihitung dari besaran Pajak terutang.

(2)

Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.