Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 83
(1)Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:
Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);

Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh en am persen); dan

Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima dihitung dari besaran Pajak terutang.

(2)Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.

Komentar!