Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);

  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16% (enam belas persen); dan

  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1 6% (enam belas persen).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.