Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(3)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada:
  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16% (enam belas persen); dan
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1 6% (enam belas persen).
Terkait

Komentar!