Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 79
(1)

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2)

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Perda.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.