Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 169
(1)Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional.
(2)Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;

penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan U tang Daerah;

pengendalian dalam kondisi darurat; dan

sinergi bagan akun standar.


Komentar!