Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk bagian Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga puluh dua persen); dan

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat puluh delapan persen).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.