Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi penghasil sebesar 10% (sepuluh persen);

  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen); dan

  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.