Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 102
(1)

Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit:

  1. kebijakan makroekonomi Daerah; dan

  2. poten si Pajak dan Retribusi.

(2)

Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangg uran, tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah.

(3)

Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.