Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 160
(1)

Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas Pembiayaan utang pihak lain.

(2)

Barang milik Daerah tidak dapat dijadikan jaminan atau digadaikan untuk mendapatkan Pembiayaan Utang Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.