Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 87
(1)

Jenis Retribusi terdiri atas:

  1. Retribusi Jasa Umum;

  2. Retribusi Jasa Usaha; dan

  3. Retribusi Perizinan Tertentu.

(2)

Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/a tau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.

(3)

Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.

(4)

Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/ dinikmati.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.