Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:

  1. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;

  2. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab la innya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;

  3. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;

  4. untuk mendukung kebijakan Pem erintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau

  5. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.