Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 54
(1)

Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi:

  1. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau

  2. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

(2)

Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

  2. jasa tempat parkir yang diseleng garakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;

  3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan

  4. jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.