Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pant ai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.