Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Paragraf 17
Penerimaan Pajak yang Diarahkan
Penggunaannya

Pasal 86
(1)

Hasil penerimaan atas jeni s pajak berikut:

  1. PKB dan Opsen PKB;

  2. PBJT atas Tenaga Listrik;

  3. Pajak Rokok; dan

  4. PAT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.

(2)

Besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis Pajaknya.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peratur an Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.