Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor:

  1. lokasi pengambilan air;

  2. volume air; dan

  3. kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.