Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 21
(1)

Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dengan ta rif PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(2)

PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.