Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 6
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 6
PAP
Pasal 28
(1)Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan
Air Permukaan.
(2)Yang dikecu alikan dari objek PAP adalah pengambilan
dan/atau pemanfaatan untuk:
- keperluan dasar rumah tangga;
- pengairan pertanian rakyat;
- perikanan rakyat;
- keperluan keagamaan;
- kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan
- kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
(1)Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pem anfaatan Air
Permukaan.
(2)Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air
Permukaan.
Pasal 30
(1)Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air
Permukaan.
(2)Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud
pada aya t (1) adalah hasil perkalian antara harga
dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
(3)Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah
berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian
(4)Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan
paling sedikit atas faktor-faktor:
- lokasi pengambilan air;
- volume air; dan
- kewenangan pengelolaan sumber daya air.
(5)Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
gubernur.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air
Permukaan dan bobot Air Permukaan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pekerjaan umum setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri.
Pasal 31
(1)Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen).
(2)Tarif PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda.
Pasal 32
(1)Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan PAP sebagaimana
dimaksud dalam Pa sal 30 ayat (1) dengan tarif PAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2)PAP yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
Air Permukaan berada.