Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Bobot A ir Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:

  1. jenis sumber air;

  2. lokasi sumber air;

  3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

  5. kualitas air ; dan

  6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.