Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(4)Bobot A ir Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
jenis sumber air;

lokasi sumber air;

tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

kualitas air ; dan

tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Komentar!