Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 145
(1)Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintaha n Daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Belanja Daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan perundang-undan gan.

Terkait

Komentar!