Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

  1. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan

  2. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermo tor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.