Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Yang dikecu alikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk:

  1. keperluan dasar rumah tangga;

  2. pengairan pertanian rakyat;

  3. perikanan rakyat;

  4. keperluan keagamaan;

  5. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan

  6. kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.