Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 51
(1)

Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a melipu ti Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;

  2. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:

    1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;

    2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan

    3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

(2)

Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman:

  1. dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda;

  2. dilakuka n oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;

  3. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau

  4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat ( lounge ) pada bandar udara.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.