Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 13
Pajak MBLB
Pasal 71
Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
asbes;
batu tulis;
batu setengah permata;
batu kapur;
batu a pung;
batu permata;
bentonit;
dolomit;
feldspar ;
garam batu ( halite );
grafit;
granit/andesit;
gips;
kalsit;
leusit;
magnesit;
mika;
marmer;
nitrat;
obsidia n;
oker;
pasir dan kerikil;
pasir kuarsa;
perlit;
fosfat;
talk;
tanah serap ( fullers ear th);
tanah diatom;
tanah liat;
tawas ( alum);
tras;
yarosi t;
zeolit;
basal;
trakhit;
belerang;
MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penan aman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan
Pasal 72
Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
Pasal 73
Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal 74
Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 75
Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dalam Pasal 74 ayat (3).
Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.