Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Paragraf 13
Pajak MBLB

Pasal 71
(1)

Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:

  1. asbes;

  2. batu tulis;

  3. batu setengah permata;

  4. batu kapur;

  5. batu a pung;

  6. batu permata;

  7. bentonit;

  8. dolomit;

  9. feldspar ;

  10. garam batu ( halite );

  11. grafit;

  12. granit/andesit;

  13. gips;

  14. kalsit;

  15. leusit;

  16. magnesit;

  17. mika;

  18. marmer;

  19. nitrat;

  20. obsidia n;

  21. oker;

  22. pasir dan kerikil;

  23. pasir kuarsa;

  24. perlit;

  25. fosfat;

  26. talk;

  27. tanah serap ( fullers ear th);

  28. tanah diatom;

  29. tanah liat;

  30. tawas ( alum);

  31. tras;

  32. yarosi t;

  33. zeolit;

  34. basal;

  35. trakhit;

  36. belerang;

  37. MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan

  38. MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

(2)

Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:

  1. untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;

  2. untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penan aman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan

  3. untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan


Pasal 72
(1)

Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.

(2)

Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.


Pasal 73
(1)

Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.

(2)

Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.

(3)

Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

(4)

Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.


Pasal 74
(1)

Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

(2)

Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

(3)

Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.


Pasal 75
(1)

Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dalam Pasal 74 ayat (3).

(2)

Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.