Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 13
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 13
Pajak MBLB
Pasal 71
(1)Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan
MBLB yang meliputi:
- asbes;
- batu tulis;
- batu setengah permata;
- batu kapur;
- batu a pung;
- batu permata;
- bentonit;
- dolomit;
- feldspar ;
- garam batu ( halite );
- grafit;
- granit/andesit;
- gips;
- kalsit;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- obsidia n;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- fosfat;
- talk;
- tanah serap ( fullers ear th);
- tanah diatom;
- tanah liat;
- tawas ( alum);
- tras;
- yarosi t;
- zeolit;
- basal;
- trakhit;
- belerang;
- MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
- MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
(2)Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pengambilan MBLB:
- untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
- untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penan aman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
- untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan
Pasal 72
(1)Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan
yang mengambil MBLB.
(2)Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan
yang mengambil MBLB.
Pasal 73
(1)Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil
pengambilan MBLB.
(2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase
pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap
jenis MBLB.
(3)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap
jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di
wilayah Daerah yang bersangkutan.
(4)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sesuai dengan keten tuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan
mineral dan batu bara.
Pasal 74
(1)Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar
20% (dua puluh persen).
(2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(3)Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 75
(1)Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak
MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)
dalam Pasal 74 ayat (3).
(2)Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah
Daerah tempat pengambilan MBLB.