Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 114
(1)DBH cukai hasil tembaka u sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
(2)DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan dan/atau Daerah lainnya yang meliputi:
  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan seb esar 1% (satu persen).
(3)DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!