Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b meliputi:

  1. penyediaan tempat kegiat an usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;

  2. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;

  3. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;

  4. penyediaan tempat penginapan/ pesanggrahan/vila;

  5. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;

  6. pelayanan jasa kepelabuhanan;

  7. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;

  8. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di ai r;

  9. penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan

  10. pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ket entuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.