Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf…
- ayat (2)Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf f, dan…
- ayat (3)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana…
- ayat (4)Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana…
- ayat (5)Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
- ayat (1)Dasar pengenaan PKB adalah h asil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok,…
- ayat (2)Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kenda raan Bermotor di air, ditetapkan…
- ayat (3)Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan…
- ayat (4)Nilai jual Kend araan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan…
- ayat (5)Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah harga rata-rata…
- ayat (6)Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui,…
- ayat (7)Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien,…
- ayat (8)Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung berdasarkan faktor-faktor: a.…
- ayat (9)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan…
- ayat (10)Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali paling…
- ayat (1)Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut: a. untuk kepemilikan dan/atau…
- ayat (2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi…
- ayat (3)Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang…
- ayat (4)Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk …
- ayat (5)Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan…
- ayat (1)Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
- ayat (2)Kendaraan Bermotor sebagaima na dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan…
- ayat (3)Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah…
- ayat (4)Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (5)Pengecualian sebagaimana dimaks ud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak…
- Pasal 14Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan…
- ayat (1)Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
- ayat (2)BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor…
- ayat (3)Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum p endaftaran Kendaraan Bermotor.
- ayat (4)Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor…
- ayat (1)Dasar pengenaan PAB adalah nilai jua l Alat Berat.
- ayat (2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga…
- ayat (3)Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan…
- ayat (4)Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam…
- ayat (5)Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling…
- ayat (1)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak…
- ayat (2)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap…
- ayat (3)PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka.
- ayat (4)Dalam hal terjadi k eadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan Alat Berat belum…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanj ut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana…
- Pasal 25Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak…
- ayat (1)Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per sen).
- ayat (2)Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling…
- ayat (3)Untuk jenis BBKB tertentu, Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PBBKB yang sudah…
- ayat (4)Penyesuaian tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan…
- ayat (5)Tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan…
- Pasal 27Besaran pokok PBBKB yang teru tang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
- ayat (1)Dasar Pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan.
- ayat (2)Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada aya t (1) adalah hasil…
- ayat (3)Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya…
- ayat (4)Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam…
- ayat (5)Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air…
- ayat (1)Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
- ayat (2)Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok …
- ayat (3)Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai…
- ayat (4)Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak …
- Pasal 35Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah…
- Pasal 36Tarif Pajak Rokok d itetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
- Pasal 37Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
- ayat (1)Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
- ayat (2)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian…
- ayat (3)NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00…
- ayat (4)Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2…
- ayat (5)NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 paling tinggi 100% (seratus …
- ayat (6)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun,…
- ayat (7)Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat…
- Pasal 42Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar…
- ayat (1)Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- ayat (2)Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau…
- ayat (1)Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
- ayat (2)Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan…
- ayat (3)Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
- ayat (4)Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai…
- ayat (5)Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling…
- ayat (6)Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu, Pemerintah Daerah…
- ayat (8)Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5)…
- Pasal 49Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya…
- Pasal 50Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi bar ang dan jasa…
- ayat (1)Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
- ayat (2)Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,…
- ayat (3)Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari…
- ayat (4)Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)…
- ayat (1)Dasar Pengenaan Pa jak Reklame adalah nilai sewa Reklame.
- ayat (2)Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame …
- ayat (3)Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame se bagaimana…
- ayat (4)Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak …
- ayat (5)Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan…
- ayat (1)Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.
- ayat (2)Nilai peroleh an Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil…
- ayat (3)Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya…
- ayat (4)Bobot A ir Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam …
- ayat (1)Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.
- ayat (2)Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian…
- ayat (3)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga…
- ayat (4)Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan keten…
- Pasal 80Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara…
- ayat (1)Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen)…
- ayat (2)Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada…
- ayat (3)Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu)…
- ayat (4)Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen)…
- ayat (5)Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota sebagaimana…
- ayat (1)Jenis Retribusi terdiri atas: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha;…
- ayat (2)Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/a tau jasa dan pemberian…
- ayat (3)Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati…
- ayat (4)Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas…
- ayat (1)Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana…
- ayat (2)Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut…
- ayat (3)Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi…
- ayat (4)Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan…
- ayat (5)Retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana atas penerbitan…
- ayat (6)Retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
- ayat (7)Retribusi pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)…
- ayat (8)Penambahan jenis Retribusi selain jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (9)Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada…
- Pasal 89Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi diatur dengan atau berdasarkan…
- Pasal 94Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan…
- ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung…
- ayat (2)Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi …
- ayat (3)Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan Retribusi …
- ayat (1)Evaluasi rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi dilakukan oleh…
- ayat (2)Rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui…
- ayat (3)Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi…
- ayat (4)Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah …
- ayat (5)Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan…
- ayat (6)Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud…
- ayat (7)Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan…
- ayat (8)Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaiman a dimaksud pada ayat (7), Menteri…
- ayat (9)Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri sebagaimana…
- ayat (10)Hasil evaluasi sebagaimana dimaks ud pada ayat (9) disampaikan oleh menteri…
- ayat (11)Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan…
- ayat (12)Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),…
- ayat (13)Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),…
- ayat (14)Ketentuan lebi h lanjut mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang…
- ayat (1)Perda yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota disampaikan…
- ayat (2)Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri…
- ayat (3)Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)…
- ayat (4)Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh Menteri kepada menteri yang…
- ayat (5)Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang disampaikan oleh Menteri, menteri…
- ayat (6)Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja, gubernur/bupati/wali kota tidak…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Perda tentang Pajak dan…
- ayat (1)Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota…
- ayat (2)Insentif fis kal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan,…
- ayat (3)Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas…
- ayat (4)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan…
- ayat (5)Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal …
- ayat (1)Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu …
- ayat (2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga …
- ayat (3)Yang dikec ualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat…
- ayat (4)Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberikan izin tertulis…
- ayat (5)Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau…
- ayat (6)Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan …
- ayat (1)Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah …
- ayat (2)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil…
- ayat (3)Wewenang penyidik sebagaimana dim aksud pada ayat (1) adalah: a. menerima,…
- ayat (4)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya…
- Pasal 106TKD terdiri atas: a. DBH; b. DAU; c. DAK; d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana…
- Pasal 110Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 6 huruf a ditetapkan berdasarkan…
- ayat (1)DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat …
- ayat (2)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha…
- ayat (3)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan …
- ayat (4)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana…
- ayat (5)DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari da na reboisasi…
- ayat (1)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111…
- ayat (2)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap…
- ayat (3)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap…
- ayat (4)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi…
- ayat (5)DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi…
- ayat (1)DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud da lam Pasal…
- ayat (2)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
- ayat (3)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
- ayat (4)DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang…
- ayat (5)DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4…
- Pasal 120Berdasarkan pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, alokasi DBH per…
- Pasal 121Dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 122Persentase pembagian DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan…
- ayat (1)Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Pemerintah dapat…
- ayat (2)DBH lainnya sebagaimana dim aksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan…
- ayat (3)DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai…
- ayat (4)Keten tuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya Peraturan Pemerintah setelah…
- ayat (1)DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal untuk 1…
- ayat (2)Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai selisih…
- ayat (3)Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan…
- ayat (4)Potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan…
- ayat (1)Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…
- ayat (2)Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan…
- ayat (3)Jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (4)Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah indikator yang…
- Pasal 127Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan Daerah…
- ayat (1)DAK dialokasikan sesuai de ngan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program,…
- ayat (2)Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a.…
- ayat (3)DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DAK fisik, yang…
- ayat (4)Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
- ayat (5)DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam…
- ayat (6)DAK sebagaimana dimaksud pada aya t (1) dialokasikan untuk mencapai target…
- ayat (7)Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang bersumber…
- ayat (1)Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah…
- ayat (2)Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada…
- ayat (3)Pendanaan atas urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
- ayat (4)Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan…
- ayat (1)Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari APBN.
- ayat (2)Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan…
- ayat (3)Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya…
- ayat (4)Penganggaran, pengalokasian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa…
- ayat (1)Menteri mengalokasikan bagian dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106…
- ayat (2)Bagian dana TKD untuk Daera h persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sesuai…
- ayat (4)Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah yang memiliki otonomi…
- ayat (5)Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (1)Dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 untuk Daerah baru dialokasikan…
- ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Daerah baru yang…
- ayat (3)Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah t anggal…
- ayat (4)Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain dihitung…
- ayat (5)Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan…
- Pasal 139Ketentuan lebih lanjut mengen ai mekanisme perencanaan, penganggaran,…
- Pasal 140Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan: a. kerangka …
- ayat (1)Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga dan analisis standar belanja.
- ayat (2)Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar harga untuk…
- ayat (3)Standar harga untuk belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
- ayat (4)Standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada Pemerintahan Daerah …
- ayat (5)Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun…
- ayat (6)Pedoman mengenai standar harga dan analisis standar belanja sebagaimana…
- ayat (1)Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling…
- ayat (2)Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa sebagaimana…
- ayat (3)Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana…
- ayat (4)Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
- Pasal 148Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah…
- ayat (1)Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan…
- ayat (2)Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat…
- ayat (3)Dalam hal SiLPA Daerah ting gi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah dapat…
- ayat (4)Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud penilaian kinerja yang berlaku…
- ayat (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah diatur…
- Pasal 150Pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola Keuangan…
- ayat (1)Pengawasan pengelolaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan…
- ayat (2)Lembaga pemerintahan yang membidangi pe ngawasan yang bertanggung jawab…
- ayat (3)Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga…
- ayat (4)Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri bekerja …
- Pasal 153Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Belanja Daerah dan…
- ayat (1)Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas: a. Pinjaman Daera h; b. Obligasi Daerah;…
- ayat (2)Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk…
- ayat (3)Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah.
- ayat (4)Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar…
- ayat (5)Nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (6)Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksu d pada ayat (5) diberikan pada saat…
- ayat (7)Dalam hal tertentu, Kepala Daerah dapat melakukan Pembiayaan melebihi nilai…
- ayat (8)Pembiayaan Utang Daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan…
- ayat (1)Pinjaman Daerah dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah…
- ayat (2)Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat …
- ayat (3)Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat …
- ayat (4)Pinjaman Daerah sebaga imana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf…
- ayat (5)Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah.
- ayat (1)Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka: a. pengelolaan kas; b. pembiayaan pemb…
- ayat (2)Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Pinjaman Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur Daerah…
- ayat (5)Pinjaman Daerah dalam rangka penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal…
- ayat (6)Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang…
- ayat (1)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dalam rangka: a.…
- ayat (2)Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah diterbitkan melalui pas ar modal domestik dan…
- ayat (3)Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam rangka pembiayaan …
- ayat (4)Penerbita n Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (5)Penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah…
- Pasal 159Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah.
- Pasal 163Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, milik Daerah dan/atau…
- Pasal 166Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana…
- ayat (1)Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/atau program …
- ayat (2)Sinergi Pendanaan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) dapat dilaksanakan…
- ayat (3)Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD,…
- ayat (4)Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa…
- ayat (5)Dalam rangka mendukung Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
- Pasal 168Ketentuan lebih lanjut mengenai Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 171Penyelarasan dengan rencana jangka menengah nasional dan renca na kerja …
- Pasal 172Penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah se bagaimana…
- Pasal 173Pengendalian dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat…
- Pasal 174Sinergi bagan akun standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf…
- Pasal 175Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa penundaa n dan/atau pemotongan TKD…
- Pasal 176Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169…
- Pasal 177Pemerintah memba ngun sistem informasi pembangunan Daerah, pengelolaan Keuangan…
- Pasal 178Dalam rangka penyajian informasi keuangan Da erah secara nasional sebagaimana…
- Pasal 180Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana…
- Pasal 182Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah…
- Pasal 183Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud…
- Pasal 184Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 185Denda sebagaimana di maksud dalam Pasal 181, Pasal 183, dan Pasal 184 merupakan…
- Pasal 186Dalam hal terdapat beban Keuangan Negara akibat perbuatan hukum yang dilakukan…
- PENUTUP
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antar a pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerin tahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indone sia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah oto nom.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum ya ng mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
Anggaran Pendapat an dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Da erah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan guber nur dan peraturan bupati/wali kota.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah y ang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imb alan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan d an/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
Wajib Retribusi adalah orang pri badi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tid ak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan , yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemil ikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi k arena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, t idak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak a tas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di a tas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentuka n melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsume n akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pe mbangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaa n
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelengg araan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga maxina , colloc alia esculanta , dan collocalia linchi .
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentua n peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Opsen Pajak Mineral Bukan Lo gam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apa bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemb erian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi lingkungan.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dala m rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, y ang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah .
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD y ang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Dana Otonomi Khusus adalah bagia n dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang s erta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (sa tu) periode anggaran.
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya.
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dal am suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Obligasi Daer ah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau
Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat d igunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.