Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Hasil penerimaan atas jeni s pajak berikut:

  1. PKB dan Opsen PKB;

  2. PBJT atas Tenaga Listrik;

  3. Pajak Rokok; dan

  4. PAT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.