Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 155
(1)

Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:

  1. Pemerintah;

  2. Pemerintah Daerah lain;

  3. lembaga keuangan bank; dan/atau

  4. lembaga keuangan bukan bank.

(2)

Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pe merintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(3)

Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penugasan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.

(4)

Pinjaman Daerah sebaga imana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.

(5)

Pinjaman Daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.