Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(1)DAK dialokasikan sesuai de ngan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:
mencapai prioritas nasional;

mempercepat pembangunan Daerah;

mengurangi kesenjangan layanan publik;

mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau

mendukung operasionalisasi layanan publik.

Komentar!