Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

DAK dialokasikan sesuai de ngan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:

  1. mencapai prioritas nasional;

  2. mempercepat pembangunan Daerah;

  3. mengurangi kesenjangan layanan publik;

  4. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau

  5. mendukung operasionalisasi layanan publik.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.