Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:
  1. provinsi yang bersangkutan sebes ar 2% (dua persen);
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen);
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan
  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
Terkait

Komentar!