Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebes ar 2% (dua persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam koma lima persen);

  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen);

  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan

  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.