Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; da n/atau
  3. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Terkait

Komentar!