Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:

  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;

  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; da n/atau

  3. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.