Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(2)DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan dan/atau Daerah lainnya yang meliputi:
provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);

kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan

kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan seb esar 1% (satu persen).

Komentar!