Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 138
(1)

Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas Daerah.

(2)

Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan:

  1. kemampuan Keuangan Negara;

  2. kinerja pelaksanaan kegiatan di Daerah yang didanai dari Pajak dan dana TKD; dan/atau

  3. kebijakan pengendalian Belanja Daerah dan kas Daerah, dalam rangka sinergi pengelolaan fiskal nasional.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.