Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 138
(1)Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas Daerah.
(2)Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan:
kemampuan Keuangan Negara;

kinerja pelaksanaan kegiatan di Daerah yang didanai dari Pajak dan dana TKD; dan/atau

kebijakan pengendalian Belanja Daerah dan kas Daerah, dalam rangka sinergi pengelolaan fiskal nasional.


Komentar!