Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(2)Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
pendaftaran dan pendataan;

penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;

pembayaran dan penyetoran;

pelaporan;

pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;

pemeriksaan Pa jak;

penagihan Pajak dan Retribusi;

keberatan;

gugatan;

penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan

pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.

Komentar!