Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:

  1. pendaftaran dan pendataan;

  2. penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;

  3. pembayaran dan penyetoran;

  4. pelaporan;

  5. pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;

  6. pemeriksaan Pa jak;

  7. penagihan Pajak dan Retribusi;

  8. keberatan;

  9. gugatan;

  10. penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan

  11. pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.