Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
  1. pendaftaran dan pendataan;
  2. penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
  3. pembayaran dan penyetoran;
  4. pelaporan;
  5. pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
  6. pemeriksaan Pa jak;
  7. penagihan Pajak dan Retribusi;
  8. keberatan;
  9. gugatan;
  10. penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan
  11. pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
Terkait

Komentar!