Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

(1)Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
hotel;

hostel;

vila;

pondok wis ata;

motel;

losmen;

wisma pariwisata;

pesanggrahan;

rumah penginapan/ guesthouse /bungalo /resort/ cottage ;

tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan

Komentar!