Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

  1. hotel;

  2. hostel;

  3. vila;

  4. pondok wis ata;

  5. motel;

  6. losmen;

  7. wisma pariwisata;

  8. pesanggrahan;

  9. rumah penginapan/ guesthouse /bungalo /resort/ cottage ;

  10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.