Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 53
(1)

Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

  1. hotel;

  2. hostel;

  3. vila;

  4. pondok wis ata;

  5. motel;

  6. losmen;

  7. wisma pariwisata;

  8. pesanggrahan;

  9. rumah penginapan/ guesthouse /bungalo /resort/ cottage ;

  10. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan

(2)

Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

  2. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;

  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;

  4. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan

  5. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.