Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 53
(1)Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
hotel;

hostel;

vila;

pondok wis ata;

motel;

losmen;

wisma pariwisata;

pesanggrahan;

rumah penginapan/ guesthouse /bungalo /resort/ cottage ;

tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan

(2)Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;

jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;

jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan

jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.


Komentar!