Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 117
(1)

DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud da lam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebes ar 2% (dua persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam koma lima persen);

  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen);

  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan

  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

(3)

DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);

  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan

  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

(4)

DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 4% (empat persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen);

  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6% (enam persen);

  4. kabupaten/kota lainnya dala m provinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam persen); dan

  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).

(5)

DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima persen), dibagikan kepada:

  1. provinsi penghasil sebesar 10% (sepuluh persen);

  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen); dan

  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.