Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 117
(1)DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud da lam Pasal 111 ayat (3)
huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh
dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan
gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah
darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil
dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima
belas koma lima persen), dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebes ar 2% (dua persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen);
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
(3)DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah
laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai
dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan
sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen),
dibagikan kepada:
- Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
(4)DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah
darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis
pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma
lima persen), dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 4% (empat persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen);
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 6% (enam persen);
- kabupaten/kota lainnya dala m provinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
(5)DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari
wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai
sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai
ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima
persen), dibagikan kepada:
- provinsi penghasil sebesar 10% (sepuluh persen);
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas koma lima persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).