Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 20
(1)

Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

(2)

Tarif PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.