Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 113
(1)DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah.
(2)DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada:
provinsi yang bers angkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen);

kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan

kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).


Komentar!