Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Keempat
Pemungutan Pajak dan Ret ribusi


Paragraf 1
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak dan Retribusi

Pasal 95
(1)

Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.

(2)

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:

  1. pendaftaran dan pendataan;

  2. penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;

  3. pembayaran dan penyetoran;

  4. pelaporan;

  5. pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;

  6. pemeriksaan Pa jak;

  7. penagihan Pajak dan Retribusi;

  8. keberatan;

  9. gugatan;

  10. penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan

  11. pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.

(3)

Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retrib usi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan,
dan Pembebasan

Pasal 96
(1)

Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembaya ran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.

(2)

Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.