Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiParagraf 3
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 3
BBNKB
Pasal 12
(1)Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas
Kendaraan Bermotor.
(2)Kendaraan Bermotor sebagaima na dimaksud pada
ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib
didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;
- Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
(4)Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri
untuk dip akai secara tetap di Indonesia, kecuali:
- untuk diperdagangkan;
- untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
- digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(5)Pengecualian sebagaimana dimaks ud pada ayat (4)
huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12
(dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor
tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan
Indonesia.
Pasal 13
(1)Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Pasal 14
Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang
menyelenggaraka n Urusan Pemerintahan dalam negeri dan
peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (9).
Pasal 15
(1)Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua
belas persen).
(2)Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah
provinsi yang tidak terba gi dalam Daerah
paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(3)Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Pasal 16
(1)Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan tarif
BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2)BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah
tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3)Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum p endaftaran
Kendaraan Bermotor.
(4)Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam
pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.