Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Paragraf 2
DBH Pajak

Pasal 112
(1)

DBH Pajak Penghasilan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemerintah undangan.

(2)

DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delap an koma sembilan persen); dan

  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).

(3)

Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri.


Pasal 113
(1)

DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah.

(2)

DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bers angkutan sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh tiga koma delapan persen); dan

  3. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).


Pasal 114
(1)

DBH cukai hasil tembaka u sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.

(2)

DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan dan/atau Daerah lainnya yang meliputi:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);

  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan

  3. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan seb esar 1% (satu persen).

(3)

DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.