Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 15
(1)

Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12% (dua belas persen).

(2)

Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terba gi dalam Daerah paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

(3)

Tarif BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.