Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 71
Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
asbes;
batu tulis;
batu setengah permata;
batu kapur;
batu a pung;
batu permata;
bentonit;
dolomit;
feldspar ;
garam batu ( halite );
grafit;
granit/andesit;
gips;
kalsit;
leusit;
magnesit;
mika;
marmer;
nitrat;
obsidia n;
oker;
pasir dan kerikil;
pasir kuarsa;
perlit;
fosfat;
talk;
tanah serap ( fullers ear th);
tanah diatom;
tanah liat;
tawas ( alum);
tras;
yarosi t;
zeolit;
basal;
trakhit;
belerang;
MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penan aman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan