Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
InfoIsiBAB IX
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provins…
- b. bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan …
- c. bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan…
- d. bahwa sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara …
- e. bahwa sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik …
- f. bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan …
- g. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi…
- h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 181
(1)Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak
memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan
Keuangan Daer ah, diancam dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar.
(2)Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban perpajakan sebagai mana dimaksud dalam
Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4
(empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
Pasal 182
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat
dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak
berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun
Pajak yang bersangkutan berakhir.
Pasal 183
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4), sehingga
merugikan Keuangan Daerah , diancam dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang
yang tidak atau kurang dibayar.
Pasal 184
Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 185
Denda sebagaimana di maksud dalam Pasal 181, Pasal 183,
dan Pasal 184 merupakan pendapatan negara.