Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan,
dan Pembebasan

Pasal 96
(1)

Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembaya ran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.

(2)

Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.