Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(9)

Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan ketentuan:

  1. untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyele nggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri; dan

  2. untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.