Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;

  2. penetapan batas maksimal defisit APBD dan Pembiayaan U tang Daerah;

  3. pengendalian dalam kondisi darurat; dan

  4. sinergi bagan akun standar.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.